DPRD Provinsi Bengkulu Paripurna Sahkan Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin telah disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (25/7/2023).--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin telah disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (25/7/2023).
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler menjelaskan salah satu dasar dalam pengusulan Perda Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin ini adalah hak semua warga untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Tak terkecuali untuk masyarakat miskin. Apalagi di Provinsi Bengkulu angka kemiskinan mencapai 14,34 persen.
"Sudah di sahkan jadi Perda Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, jadi ada 4 Raperda yang disahkan pada rapat paripurna itu," kata Dempo.
Tak hanya raperda ini, DPRD Provinsi Bengkulu juga menyetujui dan mensahkan 3 raperda lainnya, yang juga disahkan menjadi Perda.
Meliputi Raperda Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 (sisa perhitungan), Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 01 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.
BACA JUGA:Dempo Xler Minta Segera Usut Proyek Stadion Mini yang Roboh di Kepahiang
Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Pertanggung Jawaban APBD Prov.Bengkulu TA.2022 (Sisa Perhitungan) & Raperda Tentang Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin Serta Pengambilan Keputusan, yang digelar pada Selasa 25 Juli 2023. Disepakati bahwa seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui empat Raperda sekaligus untuk disahkan.
BACA JUGA:Profil Dempo Xler, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu
Di sisi lain, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk membahas keempat Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
Kemudian, Raperda yang sudah setujui tersebut akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasi dan dievaluasi sebelum dituangkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: