Pemprov Sebut Pemkot Bengkulu Belum Alokasikan Anggaran Hibah Pilkada 2024

Pemprov Sebut Pemkot Bengkulu Belum Alokasikan Anggaran Hibah Pilkada 2024

Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Oki/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU, belum mengalokasi anggaran untuk hibah dana Pilkada 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pun meminta agar Pemkot mengikuti aturan dan segera melakukan penganggaran alokasi dana hibah untuk Pilkada nanti.

BACA JUGA:DAU Pemprov Bengkulu Rp 29,19 Miliar Nihil Realisasi, Ternyata Karena Ini

Berbagai catatan evaluasi Gubernur Bengkulu, terhadap RAPBD Perubahan 2023  Pemkot Bengkulu, tak hanya menghilangkan anggaran untuk TPP para ASN, namun juga Pemkot belum melakukan alokasi anggaran untuk dana hibah Pilkada.

Bahkan yang lebih membuat pihak Pemprov memberikan tanda tanya besar, dan di anggap menabrak tatanan anggaran, dimana ada 35 sub kegiatan yang dianggarkan di RAPBD Perubahan, namun tidak dimasukkan didokumen perencanaan RKPD.

BACA JUGA:Siap-siap Akhir Tahun Pemprov Bengkulu Lakukan Mutasi ASN Besar-besaran

"Kami meminta agar Pemda Kabupaten, Kota segera anggarakan dana hibah Pilkada, karena itu kewajiban," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, Jumat 3 November 2023.

Dan hal ini menjadi janggal, lantaran setiap anggaran yang dianggaran baik di APBD murni maupun perubahan, harus disesuaikan denfan anggaran yang telah masuk di RAPBD dan harus juga muncul di RKPD.

BACA JUGA:8 Kuota Pelamar Prioritas PPPK Pemprov Bengkulu Kosong

Untuk itu, Pemprov Bengkulu meminta agar Pemkot menyesuaikan anggaran dan segera mengaanggarakan alokasi dana hibah.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu, KPU dan Bawaslu Tandatangani Dana Hibah Pilkada 2024, Segini Besarannya

"Ada sekitar 35 sub kegiatan yang di anggarkan di RAPBD Perubahan, tapi tidak masuk didokumen RKPD, kita sudah rekomendasi untuk pemkot menyesuaikan anggaran RAPBD dan RKPD, jika tidak, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi, dan Pemkot dinilai melanggar aturan dan menabrak tatanan penganggarana," tegas Isnan Fajri.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: