KPU

BPD Aktif, KPU Coret Caleg Demokrat

BPD Aktif, KPU Coret Caleg Demokrat

BETVNEWS,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif yang lolos sebagai daftar caleg tetap (DCT) terdapat di Dapil 2, yakni wilayah Kecamatan Pondok Kelapa dan Pondok Kubang. Salah seorang Caleg dari Partai Demokrat, yakni Amran Muslimin yang diduga masih menjabat sebagai BPD aktif di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Benteng. Diketahui Sesuai dengan surat keputusan (SK) pengangkatan BPD Pasar Pedati nomor 434 tertanggal 14 November 2013 yang ditandatangani oleh Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH, Amran Muslimin masih menjabat sebagai anggota BPD sah. SK pengangkatan Amran sebagai BPD akan berakhir hingga akhir tahun 2019 mendatang. Menindak lanjuti hal tersebut pihak KPU telah mengirimkan surat ke Partai Politik untuk mengklarifikasi caleg tersebut. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, klarifikasi parpol tidak diterima oleh pihak KPU danĀ mencoret caleg tersebut dari daftar calon tetap Pemilu 2019, Ketua KPU Benteng, Drs brotoseno mengatakan dengan dicoretnya caleg tersebut sejauh ini sudah 2 caleg dari partai berbeda yang sudah dicoretĀ  lantaran melakukan pelanggaran PKPU. "Sesuai ketentuan dan aturan parpol tidak dapat nenunjukan klarifilasi, sehingga dengan tempo yang sudah diberikan kebijakan KPU untuk menetapkan caleg partai demokrat tidak memenuhi syarat (TMS )," pungkas Broto. (Ocik Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: