KPU

Terdakwa Pemilik 102 Senjata Api Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Pemilik 102 Senjata Api Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

Lima orang terdakwa kasus senjata api ilegal divonis berbeda oleh Pengadilan Negeri Bengkulu--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BACA JUGA:Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Bengkulu Kembalikan Senpi dan Amunisi Mantan Bupati Kaur

Dari pabrik tersebut diamankan 4 pucuk senpi laras panjang dan 4 pucuk senpi laras pendek. Serta 339 butir amunisi illegal, 143 butir selonsong, 4 butir proyektil serta berbagai alat serta perlengkapan pembuatan senjata api, serta ditemukan senjata Handgun di rumah terdakwa Agus Miswanto alias Bapang Mona dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

Kemudian Tim Satgasus juga mengamankan kelima Terdakwa pelaku dengan identitas sebagai berikut:

-Agus Miswanto alias Bapang Mona (52) petani warga Desa Talang Jawi Kelurahan Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci, berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi. 

-Harmidiansyah alias Aang (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi.

-Ronal (38), PNS di Dinas Pendidikangai Provinsi Bengkulu, warga Jalan Sumas Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi. 

-Surlian (38), PNS Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur berperan sebagai penjual amunisi ilegal. 

-Suratno (46) petani, warga Desa Tebing Kaning Kelurahan Tebing Kaning Kecamatan Arga Makmur berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: