KPU

Cair Lagi ke Rekening, Ambil Bansos BPNT November 2023, Penerima Bisa Kantongi Uang Rp400 Ribu

Cair Lagi ke Rekening, Ambil Bansos BPNT November 2023, Penerima Bisa Kantongi Uang Rp400 Ribu

Ilustrasi. Segera cek bansos BPNT cair November 2023.--(Sumber Foto: Pixabay)

Rincian bansos BPNT 2023

Diketahui bahwa bansos BPNT tidak lagi berbentuk sembako, melainkan akan diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp200.000 per bulannya.

Hanya saja, biasanya penyalurannya dapat dirapel dalam sekali tahapan, uang yang akan diterima sejumlah Rp400.000 hingga Rp600.000. Bila ditotal selama 1 tahun penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000.

BACA JUGA:Kabar Gembira! 19 Juta Penerima Manfaat Terima Bansos BPNT Tahap 6, Cek Nama Kamu, Dapatkan Bantuan Rp400.000

Selanjutnya, bagi para penerima yang tak terdaftar di DTKS Kemensos, mohon maaf belum dapat menerima bantuan BPNT hingga Rp400.000. Penyaluran bantuan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidup, agar kebutuhan gizi sehari-hari tercukupi.

Perlu diingat, pencairan bansos tersebut dilakukan secara bertahap dan ketentuan berdasar dari masing-masing daerah.

BACA JUGA:Auto Senyum! Segera Cek Bansos PIP Kemdikbud 2023 Lewat Online, Penerima KIP Cair Uang Bantuan hingga Rp1 Juta

Syarat penerima BPNT 2023

Adapun masyarakat yang diketahui masih bingung dengan daftar kriteria atau kategori penerima bansos BPNT 2023, dapat cek syarat penerima bantuan berikut.

1. Sudah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2023

2. Termasuk sebagai kategori keluarga miskin dan rentan ekonomi

Syarat selanjutnya adalah penerima termasuk sebagai keluarga miskin atau kurang mampu yang telah masuk dalam data Kemensos.

3. Peserta telah terdaftar di DTKS Kemensos

Sesuai dengan kategori penerima bansos yakni pencairan akan disalurkan hanya kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH November 2023 Cair, Segera Cek Status Penerima Hari Ini, Auto Langsung Senyum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: