KPU

Selamat Penerima Dapat Uang Bantuan, Segera Cek Bansos PKH dan BPNT 2023, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Selamat Penerima Dapat Uang Bantuan, Segera Cek Bansos PKH dan BPNT 2023, Klik  Link cekbansos.kemensos.go.id

Ilustrasi. Segera cek bansos PKH dan BPNT 2023, penerima siap dapat bantuan pemerintah.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

- Lanjut Usia (Lansia), Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.Selanjutnya bansos BPNT 2023 disalurkan kepada KPM tanpa kriteria tertentu. Hanya saja perlu diperhatikan persyaratannya yang telah berlaku untuk mendapat bansos 2023.

Penerima bansos BPNT 2023 akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000. Bantuan juga disalurkan dalam 4 tahapan, sehingga untuk 1 kali pencairan KPM akan menerima bansos Rp400 ribu hingga Rp600 ribu.

BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair, Penerima Dapat Cek Langsung via Online Hari Ini, Auto Masuk Rekening!

Syarat pencairan bansos PKH dan BPNT 2023

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat

3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

BACA JUGA:Bansos Khusus Lansia Masih Cair Hari Ini! Cek Penerima PKH Tahap 4, BLT Rp600.000 Segera Masuk ATM KKS Milikmu

Penyaluran bansos akan mengarah kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Pastikan KPM memenuhi syarat dan kategori untuk mendapatkan dana bantuan bansos PKH dan BPNT 2023. Bansos ini mulai mengarah kepada para KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap sebagai kartu ATM.

BACA JUGA:Kabar Baik! Bansos Periode November-Desember 2023 Cair, Cek Nama Kamu di Website Resmi Kemensos

Demikian informasi tentang bansos PKH dan BPNT 2023 diketahui masih dicairkan pemerintah. Semoga membantu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: