Selamat Penerima Dapat Uang Bantuan, Segera Cek Bansos PKH dan BPNT 2023, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id
Ilustrasi. Segera cek bansos PKH dan BPNT 2023, penerima siap dapat bantuan pemerintah.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BETVNEWS - Bantuan sosial (bansos) masih akan dicairkan pemerintah, penerima manfaat bisa segera cek langsung melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Bantuan yang masih cair ini adalah dari PKH dan BPNT 2023.
Penerima manfaat bisa segera pastikan namanya terdaftar di DTKS Kemensos. Ada sejumlah uang yang bisa diterima sesuai dengan tahapannya.
Kabarnya bantuan PKH dan BPNT 2023 masih akan cair November 2023. Penerima manfaat dapat segera cek status pencairannya sebelum hangus.
Melansir BPK RI, bantuan sosial adalah suatu pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif. Bisa berupa uang/barang yang akan diterima masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bantuan November 2023 ini hanya ditujukan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi. Para KPM bisa kembali bersiap untuk menerima uang bantuan dari pemerintah ini.
Dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH 2023, setidaknya ada 7 kategori yang akan menerima uang hingga Rp750 ribu. Kemudian, bantuan Rp400 ribu hingga Rp600 ribu untuk KPM BPNT 2023 yang cair secara bertahap. Bahkan kabarnya sebagian wilayah sudah bisa menerima bantuan dari pemerintah ini.
Selain itu ada perubahan lokasi pencairan khusus untuk bansos PKH 2023. BLT PKH yang cair dalam dua bulan, penerima dapat mengambilnya melalui Bank Himbara. Sementara khusus PKH 2023 yang cair tiga bulan atau per triwulan akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Berbeda dengan BPNT 2023, lokasi dan waktu pencairan tidak berubah. Kamu dapat melakukan pencairan di dua lokasi yakni melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Selanjutnya penerima dapat menceknya langsung secara online melalui hp.
Cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: