Jual Sabu, IRT Dituntut 12 Tahun Penjara
BETVNEWS,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Umum dari Kejati Bengkulu, Bertha Camelia SH telah mengganjar terdakwa Nuzulia Maya Sari dengan pidana penjara selama 12 tahun karena menjadi perantara jual beli sabu sebanyak 11 paket sedang dengan berat 1 kilogram, Senin (26/11). Dipersidangan yang di gelar Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda tuntutan dari JPU Bertha Camelia ini mengungkapkan dimana terdakwa M-N ini yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tercatat sebagai warga jalan Iskandar Tengah Padang Kota Bengkulu. Diyakini bersalah melakukan tindak pidana menawarkan, menyimpan, menjual ataupun menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi selama tedakwa menjalani masa penahanan sementara serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,” ujarnya. Selain itu, kata JPU Bertha, untuk barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket sedang yang dihadirkan dipersidangan dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu kuasa hukum terdakwa Puspa Erwan mengatakan jika pihaknya akan melakukan pledoy minggu depan dan berharap Majelis Hakim akan meringankan hukuman terdakwa. "Terdakwa ini masih memiliki 2 orang anak yang masih balita, dan berharap ada keringanan dari majelis hakim," ujarnya. (Aan HW)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: