Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong, Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Terdakwa dugaan korupsi tunjangan representasi, mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong, atas nama Orin Retnowati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu 22 November 2023.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa dugaan korupsi tunjangan representasi, mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong, atas nama Orin Retnowati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri BENGKULU, pada Rabu 22 November 2023.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Desa Batu Tugu Dituntut Berbeda, Kepala Keuangan Paling Berat
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Si Jago Merah Mengamuk, Satu Rumah Warga Desa Pekik Nyaring Ludes
JPU mendakwa terdakwa Orin dengan primer pasal 2 ayat (1) dan subsidari pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Yang mana terdakwa diduga telah melakukan korupsi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang selaku direktur untuk menguntungkan dirinya sendiri.
BACA JUGA:Bambu Muda Jadi Makanan Khas Suku Rejang, Begini Proses Pembuatannya
Dengan cara mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya sendiri dan dana representasi yang tidak ada dasarnya.
Untuk upaya dugaan korupsi tersebut, terjadi dari Bulan Maret 2018 sampai Desember 2019 dan kerugian negara sendiri yang ditimbulkan sekitar Rp454 juta.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Petani di Rejang Lebong Gadaikan Motor Teman
“terdakwa diduga melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp. 454 juta dan hingga saat ini belum melakukan pengembalian kerugian Negara,” ungkap JPU Kejari Rejang Lebong Denny Wijaya.
BACA JUGA:Tim Gabungan TNI-Polri Geledah Blok Hunian Lapas Rejang Lebong
Ditambahkan Denny, pihaknya akan menghadirkan 20 orang saksi, dari dewan pengawas dan pelaksana harian.
Sementara menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: