Kecanduan Judi Slot, Petani di Rejang Lebong Gadaikan Motor Teman

Kecanduan Judi Slot,  Petani di Rejang Lebong Gadaikan Motor Teman

Ada-ada saja ulah Amroni (44) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang ini, lantaran melakukan penipuan dan penggelapan atau tipu gelap satu unit sepeda motor milik Samsudin (59) warga Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang --(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ada-ada saja ulah Amroni (44) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang ini, lantaran melakukan penipuan dan penggelapan atau tipu gelap satu unit sepeda motor milik Samsudin (59) warga Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi BENGKULU. Dirinya kini harus mendekam dibalik jeruji sel, setelah hampir 3 bulan lamanya diburu Polisi.

Disampaikan Waka Polres Rejang Lebong Kompol Yusiady, S.IK saat press release, penangkapan terhadap terduga pelaku ini berhasil dilakukan pada 12 November 2023 lalu, setelah kurang lebih 4 bulan lamanya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bengko.

BACA JUGA:Mobil Pick Up Terbakar saat Antre Isi BBM, Nyaris Ludeskan SPBU Kutau

"Saudara Amroni ini, dia menipu dengan modus meminjam motor temannya dengan alasan untuk pergi kondangan," sampai Waka Polres Kompol Yusiady. S.IK saat press release Selasa 21 November 2023.

Setelah berhasil meminjam sepeda motor jenis Honda Revo dengan nopol BD 6637 YE, terduga pelaku lansung kabur tak kembali hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengko.

BACA JUGA:Selama Tiga Hari, 3.219 APS Melanggar Dicopot Bawaslu Kota Bengkulu

Sementara itu, Kapolsek Bengko Iptu M.Azhara menambahkan, tindak pidana tipu gelap ini berhasil diungkap setelah anggota Polsek mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa IV Suku Menanti.

BACA JUGA:Pekerja hingga Buruh di Seluma Harus Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

"Kronologis penangkapannya, pada hari Minggu 12 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu pelaku terpantau berada di rumah orang tuanya, sehingga kami melakukan upaya paksa mengamankan pelaku" terang Kapolsek Iptu. M Azhara.

BACA JUGA:Dempo Sebut Penyelenggara Berkewajiban Sebarkan Keterbukaan Informasi Publik di Pemilu 2024

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa sepeda motor korban telah digadai oleh pelaku ke warga Desa Tanjung Aur Binduriang dengan harga Rp4 juta, yang berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp4,5 juta dalam satu bulan. 

"Namun pada kenyataannya, sampai terungkap dan tertangkapnya terduga pelaku tak mengambil kembali sepeda motor tersebut" terangnya.

BACA JUGA:Ketua KONI Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 

"Uang yang diterima dari gadai motor ini, digunakannya untuk judi slot atau judi online," sambung Kapolsek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: