Pegawai Bank Bengkulu Korupsi Rp6 Miliar, Digunakan untuk Judi Online

Pegawai Bank Bengkulu Korupsi Rp6 Miliar, Digunakan untuk Judi Online--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Diduga oknum pegawai Bank BENGKULU melakukan tidak pidana korupsi uang kas sebesar Rp6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, mengatakan indikasi penggunaan uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi online.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan baik tingkat penyelidikan maupun penyidikan, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” kata Kajari Bengkulu didampingi Kasi Intel Fri Wisdom dan Plt Kasi Pidsus, Marjek Ravilo saat konferensi pers di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu 19 maret 2025.
BACA JUGA:Minum Air Daun Pandan Bisa Mengatasi Kram Perut, Ini Manfaatnya
BACA JUGA:Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Bengkulu Siapkan 4 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Kajari juga menyebutkan tim penyidik telah menemukan alat bukti serta mengantongi nama bakal calon tersangka pada dugaan korupsi tersebut.
“Nanti kita lihat dari sisi penyidikan, kita tetapkan dulu yang mana lebih bertanggungjawab, namun saat ini sudah ada satu bakal calon tersangka," tegas Kajari.
Kajari Bengkulu memastikan, tim penyidik masih akan terus melakukan pengembangan pada penyidikan kasus tersebut. Diduga yang terlibat dalam kasus tersebut adalah pegawai Bank itu sendiri.
BACA JUGA:Sosok Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni yang Pernah Ungkap Kasus Besar di Seluma
BACA JUGA:Kerap Terjadi Pemadaman Listrik di Seluma, Ini Tanggapan Bupati
“Sementara ini baru satu nama calon tersangka. Tapi kita juga melakukan pengembangan lagi,” pungkasnya.
Sebelumnu6- tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penggeledahan di dua tempat terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi Bank Bengkulu.
Penggeledahan tersebut pertama dilakukan di salah satu rumah di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung kemudian dilanjutkan di Ruko yang berada di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu dan mengantongi barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik berupa Handphone pada Rabu 19 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelum melakukan penggeledahan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menaikkan status dugaan korupsi salah satu bank pemerintah di Bengkulu, dari penyelidikan ke penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: