Eksekusi Lahan di Dusun Besar Ricuh

Eksekusi Lahan di Dusun Besar Ricuh

BETVNEWS,- Kericuhan terjadi antara pemilik lahan dan rumah di Jalan Danau Rt.22 Rw. 05 Kelurahan Dusun Besar, dengan petugas juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu yang melakukan eksekusi. Pihak keluarga R. Sukabdi menolak dilakukan eksekusi karena merasa lahan yang ia tempati, sudah ditempati sejak tahun 1995 silam. Pengadilan Negeri Bengkulu sudah mengantongi putusan tetap dari Mahkamah Agung, yang menyatakan lahan tersebut adalah sah milik Fatimah selaku penggugat. Dalam putusan tersebut menyatakan pemindah tanganan lahan dari pihak Fatimah ke R. Sukabdi tidak sah. Diketahui lahan tersebut digugat oleh Fatimah, yang merupakan mantan istri dari R. Sukabdi. Pihak keluarga juga menghalangi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diminta PN Bengkulu melakukan pengukuran lahan. ''Kami menolak pak, ini sudah lama kami tempati. Kalau mau ukur mana sertifikat aslinya" jelas salah satu Keluarga. Sementara itu akhirnya eksekusi ditunda oleh pihak PN Bengkulu, dan personil polisi yang mengawal ditarik. "Karena jam sudah siang, dan kondisi keamanan, eksekusi kami tunda" jelas Jurusita PN Bengkulu, David Kurniawan. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: