KPU

Progres Penertiban Aset Belum Dilaporkan

Progres Penertiban Aset Belum Dilaporkan

BETVNEWS - Proses penertiban aset sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Lebong nomor 032/1908/BKD/XI/2018 perihal instruksi penarikan barang milik daerah tertanggal 21 November 2018 terus dilaksanakan. Hanya saja hingga hari ke enam (27/11), Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong mengaku belum menerima laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait realisasi penertiban aset tersebut. "Sejauh ini kami (Bidang Aset, red) belum menerima laporan dari OPD. Apalagi sesuai dengan instruksi Bupati langkah penertiban langsung dilakukan oleh setiap OPD. Mungkin saat ini proses penertiban aset di masing-masing OPD masih berjalan, " jelas Kabid Aset BKD Lebong, Amirrudin, SE, M.Ak. Diakuinya untuk penertiban aset bergerak khusunya kendaraan dinas seluruhnya berada di Bagian Umum dan Perlengkapan Setkab Lebong. Jumlahnya ada 23 kendaraan dengan rincian 18 mobil dinas (mobnas) dan 3 motor dinas (tornas). "Dalam SE memang tidak dicantumkan batas akhir penertiban aset. Namun tidak menutup kemungkinan kami (Bidang aset , red) juga akan turun langsung kelapangan, " tambah Amir. Diketahui langkah penertiban aset ini dilakukan pasca kegiatan koordinasi dan audiensi pencegahan korupsi dengan KPK RI Kamis (15/11) lalu. Dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.Ip, M.si itu terdapat 3 poin. Pertama memerintahkan agar segera menarik kendaraan dinas dan barang milik Pemkab Lebong yang saat ini dibawa atau di pinjam oleh pejabat atau pegawai yang telah habis masa jabatannya atau sudah pensiun atau pindah tugas. Selanjutnya segera menarik kendaraan dinas dan barang milik daerah yang dibawa atau dipinjam oleh pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi OPD. Ketiga kendaraan dinas dan barang milik daerah yang sudah ditarik langsung dikandangkan di halaman Sekretariat Pemkab Lebong. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: