KPU

Pemkab Seluma Terbitkan Surat Edaran Jelang Pemilu, ASN Dilarang Foto Pose Jari

Pemkab Seluma Terbitkan Surat Edaran Jelang Pemilu, ASN Dilarang Foto Pose Jari

Hendarsyah, Asisten 1 Setda Kabupaten Seluma--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Menjelang Pemilu (Pemiluhan Umum) 2024 yang akan datang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas songsong tahun politik.

BACA JUGA:HUT ke-73, Polairud Polda Bengkulu Tanam 2.000 Batang Mangrove

Peraturan ASN harus bersikap netral sesuai aturan dalam pasal UU no 5 tahun 2014 seluruh ASN harus patuh pada sikap netralitas dengan tidak memihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

Sikap ASN netral supaya pemilu bisa berjalan lancar dan damai

BACA JUGA:Jonaidi SP Beri Edukasi dan Wawasan Kebangsaan Sosial Politik ke Masyarakat di Seluma

Hendarsyah, Asisten 1 Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Seluma, mengatakan jaga netralitas ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan itu semua telah disampaikan kepada seluruh ASN di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Pemilu Sebagai Momentum Masyarakat 'Cari' Perwakilan di Daerah Hingga Pusat

"Pemerintah Kabupaten Seluma sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh ASN agar mematuhi netralis ASN pada pemilu 2024 mendatang," kata Hendarsyah, Minggu 26 November 2023.

Tak hanya itu dalam Surat Edaran, seluruh ASN juga tidak diperbolehkan berpose foto simbol jari dalam kegiatan apapun yang menunjukan sikap mendukung atau mengenakan atribut parpol.

BACA JUGA:Selamat! Ini Pemenang Pencak Serawai II Kabupaten Seluma Berikut Daftarnya

"Salah satunya pose berfoto dengan simbol jari itu juga dilarang apalagi sampai mengunggah ke media sosial, jika kedapatan ASN akan disanksi berat," lanjut Hendarsyah.

Adapun sanksi yang dikenakan kepada ASN jika apabila terbukti melanggar ketentuan netralis yakni hukuman displin berat dan sanksi moral tertutup sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) peraturan pemerintah No. 42 tahun 2004 tentang pembinaan Korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

BACA JUGA:25 Lampu Tenaga Surya Akan Terpasang di Jalan Seluma yang Gelap Gulita

Sementara hukuman berat yang merujuk pada pasal 14 huruf 1 angka 3 PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralis seperti berpoto fose jari akan disanksi hukum berat penurunan jabatan selama 12 bulan hingga pemberhentian tidak hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: