KPU

7 Kategori Ini Auto Senyum, Dapat Bansos PKH 2023 Tahap 4, Cek Langsung Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

7 Kategori Ini Auto Senyum, Dapat Bansos PKH 2023 Tahap 4, Cek Langsung Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Ilustrasi. Segera cek bansos PKH 2023 tahap 4 akhir November.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bantuan dari pemerintah masih dicairkan, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat langsung cek pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Bantuan sosial (bansos) yang dimaksud adalah dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerima manfaat nantinya bisa mencairkan uang bantuan hingga Rp750 ribu sesuai kategorinya. Bagi masyarakat yang belum mendapat bantuan tersebut, dapat kembali cek status pencairannya.

BACA JUGA:Ada BLT Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Siapkan KTPmu dan Cek Daftar Penerimanya

Pasalnya tidak semua masyarakat bisa mencairkan bantuan PKH 2023 ini, karena hanya diperuntukan untuk KPM yang kurang mampu atau rentan ekonomi. Diketahui pula bahwa bagi namanya masih terdaftar di DTKS Kemensos, dapat bersiap untuk menerima bantuan dari pemerintah tersebut.

Selanjutnya November 2023 masih masuk pencairan tahap 4, untuk itu penerima manfaat dapat segera pastikan bahwa masih menjadi KPM bansos 2023.

BACA JUGA:Masih Cair Akhir November, Segera Cek Bansos PIP Kemdikbud 2023, Auto Penerima Dapat Uang Rp1 Juta

Akan masuk ke rekening KKS, Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH tahap 4 2023 disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos. 

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023. 

BACA JUGA:Cek Jadwal Bansos BPNT Tahap 6 2023, Penerima Auto Dapat Uang Bantuan Rp400 Ribu, Pastikan Namamu Ada

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: