dempo

Auto Senyum, Bansos PKH 2023 hingga Rp750 Ribu Masih Cair, Segera Cek Status Penerima Tahap 4 Hari Ini

Auto Senyum, Bansos PKH 2023 hingga Rp750 Ribu Masih Cair, Segera Cek Status Penerima Tahap 4 Hari Ini

Ilustrasi. Bansos PKH 2023 tahap 4 masih cair November, segera cek.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah masih cair hingga akhir tahun 2023, masyarakat dapat langsung akses melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Bantuan yang dimaksud adalah dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan cair sesuai dengan kategorinya.

Ada uang bantuan hingga Rp750 ribu yang dapat diterima para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima manfaat yang masih menantikan pencairan bantuan PKH 2023 ini namanya harus terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Cair Lagi Hari Ini! Cek Bansos BPNT 2023 Tahap 6, Siap-siap Terima Uang November-Desember Rp400.000

Langsung masuk ke rekening masing-masing penerima, dengan syarat tertentu dan pastikan kembali bahwa masih menjadi KPM bansos 2023. 

Para KPM yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah masyarakat rentan ekonomi atau kurang mampu, sehingga tidak semua bisa mendapat bantuan dari pemerintah tersebut.

BACA JUGA:Bansos El Nino Kapan Cair? Intip Jadwalnya Disini, Pastikan Namamu jadi Penerima dengan Cek Lewat Link Ini

Selanjutnya November 2023 masih masuk pencairan tahap 4, untuk itu penerima manfaat dapat segera pastikan bahwa masih menjadi KPM bansos 2023. Akan masuk ke rekening KKS, Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH tahap 4 2023 disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos. 

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023. 

BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud 2023 Masih Cair, Penerima KIP Dapat Cek Rekening, Auto Terima Uang Bantuan Rp1 Juta

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: