Komplotan Pembobol Rumah di Rejang Lebong Ditangkap, Salah Satu Pelaku Residivis Pembunuhan

Komplotan Pembobol Rumah di Rejang Lebong Ditangkap, Salah Satu Pelaku Residivis Pembunuhan

Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap komplotan spesialis bongkar rumah yang biasa beraksi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, dengan berhasil meringkus 4 terduga pelaku.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

“Dari pengakuan para tersangka, mereka telah beraksi di 8 tkp, akan tetapi yang kita terima baru 3 LP (Laporan Polisi), sehingga menjeratnya dengan LP tersebut sambil menunggu laporan dari masyarakat lain yang pernah menjadi korban," kata KBO Sat Reskrim Ipda Rudi Sampurno.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Opsnal Sat Reskrim juga berhasl mengamankan beragam barang bukti mulai dari satu lembar kuitansi pelunasan 1 set gerbang pagar bengkel las Karya Muda, 4 buah engsel gerbang pagar, 1 set senapan angin, 1 unit alat pemotong rumput, 1 unit mesin pomp Jetpump, 1 tabung gas 3 kilogram, Setengah karung buah kopi, 1 karung polibag, 1 botol racun karung, 2 kasur busa, 1 unit lemari es dan 1 unit mesin cuci.

“Kalau menurut para tersangka, barang curian ini lansung dijual dan hasilnya mereka lansung berbagi," lanjut KBO Sat Reskrim.

BACA JUGA:VIRAL! Video Syur Wanita Berhijab, Diduga Oknum Guru di Rejang Lebong Bengkulu

Lebih lanjut, KBO mengatakan selain keempat tersangka tersebut, Opsnal Sat Reskrim masih memburu 3 terduga pelaku lainnya dalam komplotan ini termasuk mengejar keberadaan terduga pelaku yang menjadi penadah barang hasil curian.

Dan untuk para tersangka ini, Penyidik Unit Pidana Umum Sat Reskrim menjeratnya dengan pasal 363 KUH pidana curat dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: