Full Senyum! BLT BPNT Rp2.400.000 Tersalurkan Tanggal Ini di Bulan Desember 2023, Cek Nama Kamu Disini
Auto Senyum! BLT BPNT Rp2.400.000 Tersalurkan Tanggal Ini di Bulan Desember 2023, Cek Nama Kamu Disini--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Lalu, tanggal berapa bansos BPNT tahap 4 2023 Desember akan cair?
Jadwal pencairan Bansos BPNT 2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah bersama Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos BPNT berlanjut tersalurkan di bulan Desember mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2023.
Bansos BPNT alokasi tiga bulan cair dengan besaran Rp600.000. Seperti yang diketahui, setiap bulan BPNT cair dengan besaran Rp200.000 dan bantuan disalurkan per tiga bulan sekali.
BACA JUGA:Masih Cair ke Rekening KKS, Penerima Auto Terima Bansos BPNT Tahap 6 2023, Segera Pastikan Namamu
Maka dari itu, KPM dapat menerima bantuan Rp600.000 disetiap kali pencairan. Bantuan langsung tunai akan disalurkan kepada para penerima bansos BPNT tahap 4 melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).
Kartu KKS adalah kartu kemiskinan yang diperuntukkan bagi penerima bantuan sosial pemerintah. Selain sebagai identitas penerima, kartu KKS juga berfungsi sebagai ATM tempat penyaluran bansos.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Cair Rp2.400.000 Kepada Kategori Ini, Cek Siapa Saja dan Kapan Bantuan Disalurkan
Untuk itu bagi KPM pemilik kartu KKS segera cek bantuan dan jangan sampai terlewatkan, pasalnya apabila bantuan tidak segera diambil ada kemungkinan bantuan akan hangus atau kembali ke KAS negara.
Sebelum hangus, segera cairkan bantuan di lokasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Bansos BPNT tahap 4 Rp600.000 dapat dicairkan melalui Bank Himbara, seperti BNI, BRI, Mandiri dan BSI.
Bagi yang belum mendapatkan jadwal bulan November, silahkan cek melalui website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Bagi KPM yang belum mengetahui jadwal bahkan namamu apakah termasuk sebagai penerima bantuan atau tidak, bisa cek secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Simak cara cek penerima bansos BPNT 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: