Pengurusan Baznas Provinsi Bengkulu Dirombak, Wakil Ketua I dan Sekretaris Diganti

Pengurusan Baznas Provinsi Bengkulu Dirombak, Wakil Ketua I dan Sekretaris Diganti

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Dr. Syarifudin, M.Si --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU bahas revisi Keputusan Gubernur BENGKULU Nomor M.241.B.1 Tahun 2021 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi BENGKULU Periode 2021-2026, Selasa 5 Desember 2023.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Dr. Syarifudin, M.Si menyampaikan, pembahasan revisi pengurusan Baznas Provinsi Bengkulu karena beberapa pengurus dan staf lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Tim GTRA Provinsi Bengkulu Rekomendasikan Pelepasan HGU ke Kementerian ATR/BPN RI

"Saat ini Baznas mengalami beberapa pengurus lulus sebagai PPPK di Kemenag. Jadi secara inti berpengaruh terhadap jalannya kerja Baznas sehingga direncanakan akan direvisi beberapa pengurus tersebut," ujar Sfarif.

Dilanjutkan Syarif, diantaranya pengurus yang lulus adalah Sekretaris Baznas, Wakil Ketua I dan beberapa staf sebagai PPPK di Kemenag. Sedangkan Sekretaeis lulus sebagai  penyuluh keagamaan di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Kuota Program PTSL Tahun 2024 Sebanyak 20 Ribu untuk Provinsi Bengkulu

"Wakil Ketua I ust Romli yang lulus tetapi masih ditugaskan sebagai penyuluh dan pembina dan sekretarias yang harus digantikan," jelasnya.

Dengan pengurusan saat ini, Syarif tetapi berharap Baznas Provinsi Bengkulu konsisten mengumpulkan zakat dan pembagian zakat ke masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:VIRAL Warga Pergoki Oknum Kades di Seluma Bermesraan dengan WIL

"Kita masih berharap Baznaz tetap produktif dan bisa membantu pengumpulan dan penyaluran zakat," sampainya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: