Bansos PKH Tahap 4 Cair Serentak di Tanggal Ini, Cek Statusmu Lewat Cekbansos.kemensos.go.id pakai NIK KTP

Bansos PKH Tahap 4 Cair Serentak di Tanggal Ini, Cek Statusmu Lewat Cekbansos.kemensos.go.id pakai NIK KTP

Bansos PKH Tahap 4 Cair Serentak di Tanggal Ini, Cek Statusmu Lewat Cekbansos.kemensos.go.id pakai NIK KTP--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 4 cair serentak di tanggal ini, cek statusmu lewat cekbansos.kemensos.go.id pakai NIK KTPmu.

Pemerintah lagi menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA JUGA:Auto Masuk Rekening, Penerima KKS Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023, Cek Pencairannya Lewat Online

Diantara bantuan yang disalurkan Kemensos ada bansos PKH tahap ke-4. Bansos PKH tahap 4 2023 cair secara serentak untuk alokasi 3 bulan. Alokasi tersebut antara lain Oktober, November, dan Desember 2023.

Salah satu bansos Kemensos ini kembali cair serentak di bulan Desember 2023. Bantuan cair desember 2023 sudah dimulai sejak tanggal 1 dan akan tuntas sampai tanggal 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Bansos BPNT 2023 Kembali Disalurkan, Cek Status Penerima Hari Ini, Auto Bisa Bawa Pulang Uang Rp400.000

Maka dari itu, bagi KPM yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, cek status kepenerimaanmu melalui website resmi di cekbansos.kemensos.go.id pakai NIK KTPmu.

Pastikan NIK KTP tidak salah dan sama dengan yang ada dalam data Dukcapil. Untuk menghindari kesalahan tersebut, periksa kembali nomor NIK KTPmu melalui SIKS-NG.

BACA JUGA:3 Bansos Cair Desember 2023, Cek Status Penerima Lewat Link Ini, Auto Dapat Uang Bantuan Pemerintah

Cek status penerima bansos BPNT tahap 4 2023 dapat dilakukan secara online. Siapka KTP sebagai acuan data dan ponsel dengan kondisi internet yang memadai.

Berikut cara cek status lewat cekbansos.kemensos.go.id pakai NIK KTP.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan sesuai dengan domisili.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam e-KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: