KPU Provinsi Bengkulu Buka Rekrutmen 43.470 KPPS untuk Sukseskan Pemilu 2024

KPU Provinsi Bengkulu Buka Rekrutmen 43.470 KPPS untuk Sukseskan Pemilu 2024

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsuno--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi BENGKULU membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang disingkat KPPS sebanyak 43.470 orang untuk sukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mereka akan bertugas di 6.210 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 257 desa dan kelurahan yang ada di 10 kabupaten kota Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Remaja Cenderung Lebih Rentan Alami Depresi, Ini Penyebabnya Menurut Psikolog RSKJ Soeprapto

Pendaftaran telah dibuka dari Senin 11- 20 Desember 2023. Masyarakat yang ingin terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa mendaftarkan sebagai KPPS melalui Penitia Pemungutan Suara disingkat PPS di masing-masing desa dan kelurahan.

"Bagi masyarakat yang ingin terlibat silakan mengikuti proses pendaftaran dengan memenuhi persyaratan agar menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu ini. Kita berharap seluruh masyarakat ikut perpartisipasi," tutur Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsuno disela zoom meeting launching pembukaan pendaftaran KPPS, Senin 11 Desember 2023.

BACA JUGA:Alur Seleksi Pasien dan Metode Terapi Psikososial di RSKJ Soeprapto Bengkulu

Kebutuhan KPPS se Provinsi Bengkulu sebanyak 7 orang di masing-masing TPS sehingga pendaftar memiliki peluang yang besar untuk lulus sebagai KPPS.

Nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang terbilang besar  dari gaji KPPS Pemilu 2024. Yakni Rp 1.200.000,- untuk ketua KPPS Pemilu 2024 dan Rp 1.100.000,- untuk anggota KPPS Pemilu 2024.

BACA JUGA:KPU Benteng Buka Perekrutan KPPS Pemilu 2024, Dibutuhkan 2.583 Anggota

Untuk persyaratan pendafatarn menjadi KPPS merujuk pada raturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024.

"Untuk anggaran dibebankan ke APBN gaji selama 1 bulan. Tidak ada batasan termasuk PNs boleh, usia dari 17-55 tahun," ujar Rusman.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: