Cek Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 6 2023, Bisa Secara Online Lewat HP, Tiap Penerima Dapat Uang Rp400.000

Cek Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 6 2023, Bisa Secara Online Lewat HP, Tiap Penerima Dapat Uang Rp400.000

Cek Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 6 2023--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Untuk mengetahuinya cek melalui website Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Cek jadwal bisa dilakukan secara online lewat HP anda masing-masing.

Dengan login cekbansos.kemensos.go.id, nantinya KPM penerima bansos BPNT dapat mengetahui terkait tanggal pencairan di bulan Desember 2023.

BACA JUGA:Cek Bansos BPNT Tahap 6 2023, Cair Lagi ke Rekening Penerima KKS, Auto Dapat Uang Rp400 Ribu

Berikut cara cek penerima bansos BPNT tahap 6 2023.

1. Akses website Kemensos dengan mengetik cekbansos.kemensos.go.id melalui google chrome.

2. Kemudian isi daftar wilayah sesuai dengan domisili KPM, seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukan nama KPM sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

4. Ketik kode huruf sesuai denga yang tertera pada kotak kode.

5. Setelah itu klik "Cari Data"

6. Selenjutnya sistem akan menunjukan apakah nama kamu di terima sebagai penerima bansos atau bukan. Selain itu, apabila kamu terdaftar sebagai penerima bansos kemensos, maka akan muncul nama, alamat lengkap, jenis bantuan, periode bantuan, dan status penyaluran apakah melalui bank Himbara atau kantor pos.

BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair, Penerima Auto Dapat Uang Bantuan hingga Rp1 Juta, Pastikan Namamu Ada

KPM penerima bansos BPNT tahap 6 2023 dapat menerima bantuan dengan besaran Rp400.000. Bantuan ini dapat KPM cairkan melalui bank Himbara apabila KPM mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Tapi, jika KPM tidak mempunyai kartu KKS, KPM dapat mencairkan bantuan tersebut melalui kantor pos. Hal ini tentu disesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

BACA JUGA:Bansos Cair Desember, Cek Penerima PKH 2023 Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id, Auto Terima Uang Rp750.000

Biasanya pencairan melalui kantor pos, masing-masing KPM akan menerima surat undangan resmi. Undangan tersebut nantianya dapat dibawa beserta KK dan KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: