dempo

Dishub dan Kepolisian Persiapkan Rekayasa Lalin di Malam Tahun Baru 2024

Dishub dan Kepolisian Persiapkan Rekayasa Lalin di Malam Tahun Baru 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu bersama kepolisian persiapkan rekayasa lalulintas di malam menyambutan tahun baru 2024.--(Sumber Foto: Ilham:/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi BENGKULU bersama kepolisian persiapkan rekayasa lalulintas di malam menyambutan tahun baru 2024.

Hal ini dalam rangka antisipasi terjadinya kemacetan saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) lantaran adanya prediksi peningkatan arus lalu lintas.

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada di 5 kabupaten dan Kota Provinsi Bengkulu Cair 40 Persen

Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Bambang ASB mengatakan, kemungkinan adanya peningkatan dan penumpukan arus lalu lintas saat malam tahun baru pada spot-spot tertentu seperti objek wisata dan pusat keramaian lainnya.

Maka perlu dilakukan antisipasi dengan rekayasa lalulintas untuk mwnghindari kemacetan.

BACA JUGA:14 Desember Memperingati Hari Apa? Cek Daftarnya Disini, Ada Hari Monyet Sedunia

"Kita sudah menyiapkan rencana rekayasa lalulintas bersama Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu untuk antisipasi kemacetan. Peta dan jalur rekayasa lalulintas sudah disiapkan, tinggal kita laksanakan, dan pengamanan serta pengaturan," tutur Bambang pada Rabu 13 Desember 2023.

BACA JUGA:5 Cara Menghilangkan Jerawat Pakai Tomat, Efektif Mencerahkan dan Bikin Glowing Permanen!

Ia menyebut, mulai tanggal 30 Desember 2023 mendatang sudah ada pengaturan lalu lintas yang petugasnya besama kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, nantinya juga akan dilakukan pendirian beberapa posko Nataru di beberapa titik vital seperti yang dilakukan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Warga Desa Suka Merindu Laporkan Kades ke Kejaksaan

"Kita ada beberapa titik posko yang didirikan bersama-sama stakeholder terkait, yakni Tol, bandara, titik-titik lokasi wisata.

Kalau di Kota Bengkulu ada di Pantai Panjang, ada posko induk yang disiagakan personel untuk pengamananl. Posko mulai berlaku pada 22 Desember 2023 sampai 3 Januari 2024," ungkap Bambang.

BACA JUGA:Rentan Penyelewengan, Distan Ingatkan Pemilik Kios Salurkan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: