Dana Hibah Pilkada di 5 kabupaten dan Kota Provinsi Bengkulu Cair 40 Persen
Rusman Sudarsono, Ketua KPU Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Anggaran dana hibah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di 5 kabupaten dan kota se Provinsi BENGKULU telah dicarikan sebesar 40 persen untuk tahap pertama.
BACA JUGA:14 Desember Memperingati Hari Apa? Cek Daftarnya Disini, Ada Hari Monyet Sedunia
Hal ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yakni sebesar 40 persen. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.9/5252/SJ, yang mewajibkan pembayaran Hibah Pilkada 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024.
BACA JUGA:Soal Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Denpom, Pelapor Pastikan Hanya Masalah Pribadi
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyatakan, sampai saat ini sudah 5 daerah yang mencarikan dana hibah Pilkada kepada KPU dan Bawaslu, yakni Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, dan Rejang Lebong.
BACA JUGA:5 Cara Menghilangkan Jerawat Pakai Tomat, Efektif Mencerahkan dan Bikin Glowing Permanen!
"Untuk 5 kabupaten dan Kota Bengkulu itu sudah cair 40 persen ke KPU," kata Rusman, Rabu 13 Desember 2023.
Dilanjutkan Rusman, untuk KPU Provinsi Bengkulu masih belum bisa dicairkan karena masih pencairan NPHD, baru bisa dicairkan setelah 14 hari kerja sejak penanadatanganan.
BACA JUGA:Warga Desa Suka Merindu Laporkan Kades ke Kejaksaan
"Ini artinya paling lambat tanggal 15 ini pencairan di Provinsi Bengkulu," ungkapnya.
Untuk 5 kabupaten, seperti Kabupaten Kapahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Seluma, sampai saat ini belum mendapatkan informasi masih mengenai pencarian.
BACA JUGA:Cair Lagi! Cek Jadwal Bansos BPNT Tahap 6 2023, Bantuan Auto Masuk Rekening Rp400.000
"Untuk 5 kabupaten lagi masih menunggu pencairan dari pemerintah daerah," ujar Rusman.
Sementara itu, terkait kegiatan tahapan Pilkada hingga bulan Desember 2023 belum ada. Pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tetang tahapan Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: