KPU

Larikan Mobil Operasional Desa, Ketua Bumdes Talang Alai Diminta Kembalikan Secepatnya

Larikan Mobil Operasional Desa, Ketua Bumdes Talang Alai Diminta Kembalikan Secepatnya

Inspektorat Kabupaten Seluma meminta Ketua Bumdes Talang Ala untuk mengembalikan mobil operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Inspektorat Kabupaten Seluma meminta Ketua Bumdes Talang Ala untuk mengembalikan mobil operasional Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma

Jika dalam waktu dekat ini mobil tersebut tidak dikembalikan ke desa, maka kasus ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. 

BACA JUGA:200 Peserta Workshop Literasi Digital Dibekali Pelatihan Cara Manfaatkan Teknologi

Sebelumnya, kasus hilangnya mobil operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Talang Alai mencuat usai Kades baru mengungkapkan keluhannya pada Bupati Seluma, Erwin Octavian.

Ia menyebutkan, mobil yang diperuntukkan sebagai operasional Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat hilang selama hampir 2 tahun.

Berdasarkan informasi yang diterima, diduga mobil tersebut dibawa lari oleh Ketua Bumdes setempat. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kelurahan Rimbo Kedui Gelar Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Kepala Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengetahui keberadaan mobil Bumdes tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya memanggil Kades, Ketua Bumdes, serta pengurusnya untuk mengembalikan mobil tersebut secepatnya.

BACA JUGA:Hidupkan Kembali Laboratorium LH, DLH Seluma Ajukan Anggaran Rp150 Juta

"Mobilnya ini ada di Bengkulu. Kami juga sudah memanggil semua pihak terkait. Kami meminta Ketua Bumdes untuk mengembalikan dalam waktu dekat ini," kata Marah Halim.

BACA JUGA:Semalaman Hilang, Warga Padang Serai Ditemukan Mengapung di Pinggir Sungai

Ketua Bumdes sendiri menyebutkan, dirinya siap mengembalikan jika sudah ada kepengurusan baru. Padahal, Marah Halim mengatakan, jika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, maka semua aset harus diserahkan kepada desa.

"Kalau sudah ada surat pengunduran diri, seluruh aset harus diserahkan ke desa. Jadi tidak harus menunggu kepengurusan baru," lajut Marah Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: