Kasus Dugaan Korupsi APBDes, Mantan Kades Cirebon Baru Divonis 22 Bulan Penjara
Mantan Kepala Desa (Kades) Cirebon Baru atas nama Hamzah, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan atau 1 tahun 10 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengk--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: