Kasus Dugaan Korupsi APBDes, Mantan Kades Cirebon Baru Divonis 22 Bulan Penjara
Mantan Kepala Desa (Kades) Cirebon Baru atas nama Hamzah, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan atau 1 tahun 10 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengk--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BACA JUGA:Peringatan Hakordia 2023, DPRD Kabupaten Mukomuko Dukung Kegiatan Pembagian Stiker Anti Korupsi
Terkait hal tersebut juga, ketika disinggung mengenai barang bukti berupa kwitansi tentang peminjaman alat berat untuk proyek pembuatan jalan yang dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp.90 juta, hakim menilai bahwa bukti tersebut belum cukup meringankan hukuman terdakwa.
"Uang pengganti yang dibebankan tersebut diringankan, karena saat pledoi kita menyampaikan 3 alat bukti, yakni 2 SPJ dan 1 bukti pengeluaran, hakim menerima SPJ berupa kwitansi perjalanan dinas. Namun hakim berpendapat alat bukti kwitansi peminjaman alat berat itu tidak cukup," jelas Sopian.
BACA JUGA:Raih Penghargaan SAKIP 2023, Dewan Apresiasi Pencapaian Pemkab Mukomuko
Diketahui kasus ini berdasarkan dari penyidikan yang dilakukan Kejari Kepahiang terkait adanya temuan berupa tidak kunjungnya pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sudah terhitung dari tahun 2017 hingga tahun 2023 oleh Mantan Kepala Desa Cirebon dan dugaan kegiatan fiktif.
Dari penyidikan tersebut, ditemukan fakta dugaan kegiatan yang tidak dilaksanakan serta adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada APBDes Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Tahun anggaran 2017 tersebut, yakni dugaan kegiatan fiktif pengelolaan dana desa dan penyertaan modal BUMDes.
BACA JUGA:Basketball Tournament 3x3 Piala Gubernur di Bengkulu Selatan Berakhir, Ini Pemenangnya
Hal tersebut mengakibatkan nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp170 juta, dan terdakwa telah menitipkan uang Rp.51,4 Juta sehingga uang yang belum dipulihkan sebesar Rp.128 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: