Konsumsi Narkoba di Kebun Sawit, Warga Sumsel Diringkus Polres Kaur
pada Jumat 15 Desember 2023 malam lalu.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
Lalu 3 buah korek api, 2 buah pipet skop dan satu unit handphone berwarna hitam jenis Redmi 6A.
"Selain mengamankan tersangka kami juga menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti milik S-A," kata Iptu Nanuk Irawan.
BACA JUGA:Diresmikan! Jembatan Layang DDTS Dibuka Untuk Umum, Kendaraan Ini Dilarang Melintas
Akibat perbuatannya, S-A disangkakan pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
" Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: