Konsumsi Narkoba di Kebun Sawit, Warga Sumsel Diringkus Polres Kaur

Konsumsi Narkoba di Kebun Sawit, Warga Sumsel Diringkus Polres Kaur

pada Jumat 15 Desember 2023 malam lalu.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

Lalu 3 buah korek api, 2 buah pipet skop dan satu unit handphone berwarna hitam jenis Redmi 6A.

"Selain mengamankan tersangka kami juga menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti milik S-A," kata Iptu Nanuk Irawan.

BACA JUGA:Diresmikan! Jembatan Layang DDTS Dibuka Untuk Umum, Kendaraan Ini Dilarang Melintas

Akibat perbuatannya, S-A disangkakan pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

" Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: