KPU

Tidak Terima 40 Persen Hibah Pilkada Dibayar Nyicil, Ketua KPU Seluma: Sudah Diatur di SE Kemendagri

Tidak Terima 40 Persen Hibah Pilkada Dibayar Nyicil, Ketua KPU Seluma: Sudah Diatur di SE Kemendagri

Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Hibah Pilkada 40 persen KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Seluma akan dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dengan cara dicicil. Namun KPU Kabupaten Seluma tidak menerima keputusan Pemkab Seluma tersebut.

BACA JUGA:Kalah di PTUN, Bupati Minta Kades Suro Muncar Jalani Hasil Putusan

Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda mengatakan, bahwa pencairan 40 persen hibah Pilkada KPU ini sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.9.1/16888/keuda.

Dalam aturan tersebut, dana sebesar 10,4 miliar tersebut harus dibayar lunas selama 14 hari pasca penandatanganan NPHD beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Warga Mengeluh, Penataan Alun-alun Tais Tidak Sesuai Anggaran Rp1,2 Miliar

"Kami tunduk terhadap keputusan Kemendagri. Jadi jika Pemkab Seluma ingin menyicil anggaran 40 persen tersebut, kami tidak bisa menerima," ungkap Henri Arianda, Kamis 28 Desember 2023.

BACA JUGA:Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Pemdes Suro Lembak Minta Nilai Kelayakan Pembangunan Fisik

Diketahui, Pemkab Seluma akan membayar 40 persen dana hibah Pilkada dengan cara mencicicl sebesar 1 milyar terlebih dahulu dari jumlah yang telah disepakati.

Mengingat pembayaran sudah molor lama, pihaknya tidak menerima keputusan dan tidak mau tahu persoalan tersebut, karena ini mutlak kelalaian Pemkab Seluma.

BACA JUGA:BMKG Harap Media Terus Bersinergi dalam Penyampaian Informasi Cuaca dan Kebencanaan

"Semua persyaratan yang diminta telah kita penuhi. Jadi untuk realisasinya kami tidak bisa keluar dari aturan. Jadi apa yang tertuang di aturan, itulah yang kami ikuti dan laksanakan," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: