Tarif Masuk Pantai Cemoro Sewu di Seluma Tuai Polemik, Rp15 Ribu per Orang
Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja, Desa Kungkai Baru, Desa Pasar Ngalam, Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan, Desa Pasar Talo, Desa Penago 1, Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo dan Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan.--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pengunjung Pantai Cemoro Sewu di Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma mengeluhkan mahalnya tiket karcis masuk sebesar Rp15 ribu per orang, belum ditambah tarif parkir.
Bukan hanya itu saja, pantauan dilapangan, penarikan tarif parkir dan masuk dikuasai oleh salah satu ormas berpakaian oranye loreng.
BACA JUGA:Gubernur Beri Catatan Penyaluran BBM Subsidi Selama 2023
Risma pengunjung asal Kecamatan Sukaraja mengatakan dirinya dimintai oleh pihak pengelola yang memungut tiket karcis sebesar Rp15 ribu dengan dalih adanya acara orgen tunggal di tempat wisata tersebut.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem Bayangi Kota Bengkulu dalam 3 Hari ke Depan
"Saya dimintai uang Rp15 ribu per orang, malah saya di minta untuk pulang saja kalau tidak sanggup membayar," kata Risma, Senin 1 Januari 2024.
Tak hanya itu, para pedagang ditempat wisata pun mengeluh karena dipatok oleh ormas tersebut untuk membayar lapak sebesar Rp150 ribu per lapak.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem Bayangi Kota Bengkulu dalam 3 Hari ke Depan
"Bukan cuma saya, tetangga saya yang jualan disitu dipatok juga 150 ribu per lapak," kata salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya mematok harga karcis dan lapak pedangang semaunya sudah masuk kategori pungli.
Karena memanfaatkan momen bertepatan tahun baru. Akibat hal tersebut salah satu pengunjung dan pedagang melapor ke pihak kepolisian Polsek Sukaraja.
"Ini sudah masuk pungli karena memanfaatkan keadaan moment tahun baru," tegasnya.
BACA JUGA:2 Januari Memperingati Hari Apa? Cek Daftarnya Disini, Ada Hari Introvert Sedunia
Di sisi lain, kawasan Pantai Cemoro Sewu merupakan kawasan cagar alam. Sebelumnya, BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu pun telah melayangkan surat imbauan larangan cagar alam dijadikan objek wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: