KPU

Bawa Lari dan Setubuhi Gadis 14 Tahun, Buruh Harian Ditangkap Polresta Bengkulu

Bawa Lari dan Setubuhi Gadis 14 Tahun, Buruh Harian Ditangkap Polresta Bengkulu

l-S ditangkap Satreskrim Polresta Bengkulu, diduga bawa lari dan setubuhi gadis 14 tahun.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

"Pelaku diamankan tim dibantu pihak Keluarga. Sementara untuk pelaku masih kita periksa," tutup Ipda Munthe.

Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dan perempuan dan Pasal 332 KUHP dengan hukuman diatas 10 tahun.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: