KPU

UPP Saber Pungli Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Praktik Pungutan Liar

UPP Saber Pungli Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Praktik Pungutan Liar

Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan, Ketua UPP Saber Pungli, mempersilahkan masyarakat melapor ke Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Seluma jika terjadi praktik pungli.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) meminta masyarakat untuk melapor jika ada praktik Pungutan Liar di Kabupaten Seluma

Hal ini menyusul viralnya kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila di Pantai Cemoro Sewu, Kabupaten Seluma. 

Tentunya hal tersebut menjadi perhatian bagi semua stakeholder untuk lebih berupaya mencegah adanya praktik pungli yang menjamur di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Harga Komoditas Telur dan Minyak Goreng Masih Stabil

Oleh sebab itu, Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan, Ketua UPP Saber Pungli, mempersilahkan masyarakat melapor ke Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Seluma jika terjadi praktik pungli.

Pasalnya, UPP Saber Pungli telah memiliki sekretariat sendiri dan siap menerima semua aduan masyarakat terkait pungli.

BACA JUGA:Berkunjung ke Bengkulu, Kaesang Targetkan PSI dan Prabowo Menang Sekali Putaran

"Mungkin masih banyak yang belum tahu, kami memiliki sekretariat di Komplek Perkantoran Pemkab Seluma, tepatnya disamping Kantor Inspektorat Seluma. Silahkan melapor kepada kami," kata Ketua UPP Saber Pungli sekaligus Wakapolres Seluma, Kompol. Tatar Insan.

BACA JUGA:Stok Blangko e-KTP di Kabupaten Kaur Dipastikan Aman hingga Pemilu 2024

Lanjutnya, ada banyak aduan yang bisa dilaporkan, tidak hanya untuk pungli parkir atau biaya masuk tempat wisata. Namun lebih jauh, bisa dalam lingkup yang lebih luas, seperti pungli saat penerimaan kerja, pungli dari pihak sekolah ke pelajar/wali murid, dan pungli yang berada di lokasi tertentu seperti di desa-desa.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Hewan Ternak Berkeliaran Bebas, Minta Pemkot Turun Tangan

Termasuk juga pungli saat penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seperti yang terjadi pada tahun 2023 lalu.

"Semua aduan terkait pungli akan kita proses, karena kami sudah memiliki struktur organisasi. Untuk mempermudahnya, kami akan menggandeng seluruh stakeholder terkait agar pungli dapat dientaskan," ungkap Tatar Insan.

BACA JUGA:KPU Seluma Pastikan Pemilih Disabilitas Memperoleh Haknya dalam Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: