DP3AP2KB Kota Bengkulu Targetkan Angka Stunting 9 Persen di Tahun 2024
Hj. Dewi Dharma, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu menargetkan angka stunting di Kota Bengkulu bisa mencapai 9 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hj. Dewi Dharma, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu, pada Senin 8 Januari 2023.
BACA JUGA:Program PTSL Gratis Tahun 2024, Seluma Dapat Kuota 1.500 Bidang Tanah
Ia mengatakan, dari SSGI (Survei Status Gizi Indonesia) Kota Bengkulu tahun 2022, angka stunting turun dari 22,2 persen menjadi 12,9 persen. Artinya terjadi penurunan 9,3 persen di tahun 2022.
Sedangkan untuk tahun 2023, datanya baru akan keluar di awal tahun 2024 ini. Oleh karena itu, ia berharap angka stunting di Kota Bengkulu bisa berada di angka 9 persen.
BACA JUGA:Hari Terakhir Setor, 8 Desa di Seluma Belum Serahkan Laporan Tutup Buku Tahun 2023
"Angka stunting di Kota Bengkulu sudah di bawah nasional yang berada di angka 14 persen. Di tahun 2024 ini, target kita bisa menekan lagi mencapai 9 persen, syukur-syukur bisa dibawah lagi," sampainya kepada BETVNEWS.
BACA JUGA:Sepanjang 2023, Kasus KDRT hingga Persetubuhan Anak Meningkat di Bengkulu Utara
Tambah Dewi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu berperan mendampingi keluarga-keluarga berisiko stunting. Mulai dari calon pengantin, ibu hamil, pasca persalinan, baduta, batita dan balita.
"Kami bukan yang menangani kasus stunting secara langsung, namun berperan sebagai pendamping keluarga-keluarga yang berisiko tinggi stunting," tambah Dewi.
BACA JUGA:DPD: Keran Otonomi Daerah Baru Dibuka, Pemekaran Bumi Pekal dan Lembak Semakin Terbuka
Lanjut Dewi, saat ini pendampingan tidak lagi dari hulu namun dari hilir. Seperti, calon pengantin harus discreening 3 bulan sebelum menikah. Setelah menikah dan berencana memiliki anak juga harus menghindari 4T (Terlalu muda, Terlalu tua, Terlalu rapat, Terlalu sering melahirkan).
Pasalnya, hal tersebut akan menimbulkan resiko anak menjadi stunting. Kemudian pasaca persalian anak, juga harus diberikan ASI eksklusif minimal sampai berusia 6 bulan.
BACA JUGA:Soal Pungutan di Pantai Cemoro Sewu, Bapenda Bantah Beri Izin untuk Pemuda Pancasila
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: