Parpol Tak Patuhi SE Gubernur Bengkulu Soal Lokasi Pemasangan APK, Ini Kata Rohidin Mersyah

Parpol Tak Patuhi SE Gubernur Bengkulu Soal Lokasi Pemasangan APK, Ini Kata Rohidin Mersyah

Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan, dirinya telah meminta semua pihak terutama Parpol untuk mematuhi area yang dilarang untuk memasang APK.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Dilanjut Sekda, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penertiban APK yang berada di lokasi yang tidak dibolehkan. Jika perlu akan menurunkan Sapol PP bersama Bawaslu melakukan penertiban.

"Kita koordinasi dengan Bawaslu terkait penertiban APK yang tidam pada tempatnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Truk vs Truk di Batiknau, 2 Orang Luka-luka

Berikut 7 lokasi yang dilarang pemasangan APK sesuai dengan SE Gubernur Bengkulu.

1. Pantai Panjang, Tapak Paderi dan Rumah Bung Karno.

2. Jalan Pembangunan Kota Bengkulu dan median jalan dua jalur. sarana kesehatan.

3. Terminal, bandara dan pelabuhan.

4. Lapangan merdeka di depan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu.

5. Pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang traficlight dan tiang rambu-rambu lalu lintas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: