Parpol Tak Patuhi SE Gubernur Bengkulu Soal Lokasi Pemasangan APK, Ini Kata Rohidin Mersyah

Parpol Tak Patuhi SE Gubernur Bengkulu Soal Lokasi Pemasangan APK, Ini Kata Rohidin Mersyah

Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan, dirinya telah meminta semua pihak terutama Parpol untuk mematuhi area yang dilarang untuk memasang APK.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sejumlah peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, baik itu calon presiden (Capres) ataupun calon legislatif (Caleg) partai politik (Parpol) tidak mematuhi aturan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang boleh dan tidak boleh sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Kasus DBD dan ISPA Berpotensi Naik Saat Musim Hujan, Begini Imbauan Dinkes Kota Bengkulu

Pelanggaran pemasangan APK di lokasi yang tidak dibolehkan khususnya di Kota Bengkulu seperti pemasangan baliho, bendera di media jalan, pohon, dan lainnya. Meskipun Tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih berlangsung hingga H-3 pencoblosan 14 Februari 2024. 

Hal ini terlihat di sejumlah jalan dua jalur seperti jalan Jalan P Natadirja, Jalan Mayjen Sutoyo hingga Jalan Adam Malik. Kemudian jalan dua jalur Lingkar Barat, Pantai Panjang, dan sejumlah lokasi lainnya.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Desa Air Melancar-Talang Durian Rusak Parah, Akses Pelajar ke Sekolah Terganggu

Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan, dirinya telah meminta semua pihak terutama Parpol untuk mematuhi area yang dilarang untuk memasang APK. Lantaran itu sangat menganggu ketertiban dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

"APK yang dipasang di media jalan sangat menganggu ketertiban dan keselamatan penggun jalan," kata Rohidin.

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-20 Kepahiang, Ratusan Peserta Ikuti Turnamen Grasstrack Motor Cross Escobar Cup IV

Ia meminta kepada partai politik untuk menertibkan semua APK yang berada di lokasi yang dilarang. Karena dinilai sudah sangat menganggu baik keamanan dan pemandangan mata.

"Harus sama-sama kita tertibkan bai itu parpol atau Caleg agar masa Pemilu tetap aman," ungkapnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: DPO Curanmor Diringkus di Pondok Persembunyian

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah silakan para Caleg atau Parpol memindahkan baliho di lokasi yang dibolehkan karena aturan sudah jelas mana boleh dan tidak boleh.

"Kita minta silakan pihak yang punya baliho baik itu jalur media jalan, pohon dan lainnya untuk ditertibkan terlebih dulu. Jika akan kami tertibkan," ujar Sekda.

BACA JUGA:Cegah Kasus Asusila, Dispendikbud Seluma Minta Guru Awasi Penggunaan Gadget Siswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: