Aniaya Pacar, Seorang Pemuda Asal Manna Dibekuk Polisi

Aniaya Pacar, Seorang Pemuda Asal Manna Dibekuk Polisi

Pelaku penganiayaan yakni H-S (20), pemuda asal Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna BS.--(Sumber Foto: Yoan/BETV)

"Ya pelaku sudah berhasil kita bekuk pada Senin malam, di tempat kerjanya. Untuk itu saat ini pelaku kita kenai pasa 351 UU No 1 Tahun 1946 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," Ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Terlibat Aksi Begal di Pantai Panjang, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Sementara itu, adapun motif dari penganiyayan tersebut diduga lantaran pelaku merasa cemburu terhadap korban yang merupakan pacar korban. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: