Aniaya Pacar, Seorang Pemuda Asal Manna Dibekuk Polisi
![Aniaya Pacar, Seorang Pemuda Asal Manna Dibekuk Polisi](https://betv.disway.id/upload/13ce7a1afd6a70e02888ca9e85c7e302.jpg)
Pelaku penganiayaan yakni H-S (20), pemuda asal Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna BS.--(Sumber Foto: Yoan/BETV)
"Ya pelaku sudah berhasil kita bekuk pada Senin malam, di tempat kerjanya. Untuk itu saat ini pelaku kita kenai pasa 351 UU No 1 Tahun 1946 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," Ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Terlibat Aksi Begal di Pantai Panjang, 2 Pemuda Diringkus Polisi
Sementara itu, adapun motif dari penganiyayan tersebut diduga lantaran pelaku merasa cemburu terhadap korban yang merupakan pacar korban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: