KPU

Diduga Salah Tangkap, Ibu Tersangka Pembakar Lahan di Jalan Nakau-Sebakul Minta Anaknya Dibebaskan

Diduga Salah Tangkap, Ibu Tersangka Pembakar Lahan di Jalan Nakau-Sebakul Minta Anaknya Dibebaskan

Keluarga tersangka R-S, sang Ibu Nuhasmi, dan kerabatnya Tiar Hakimi.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Salah satu tersangka pengerusakan dan pembakaran lahan diduga masuk kawasan cagar alam Dendam Tak Sudah milik Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA), berinisial R-S (29) warga jalan karang indah kelurahan sumur dewa kecamatan selebar kota Bengkulu, diduga salah tangkap oleh Tim gabungan BKSDA dan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Pejabat Pemkab Mukomuko Dimutasi Kamis Sore, 8 Kepala Dinas Berganti, Berikut Daftarnya

Hal tersebut disampaikan oleh keluarga tersangka, sang Ibu Nuhasmi, dan kerabat nya, Tiar Hakimi.

Ia mengatakan bahwa R-S tidak ikut-ikutan merambah atau mengelola, menyerobot lahan yang terbakar di jalan lintas nakau sebakul pada Senin 30 November 2023 lalu.

BACA JUGA:Segera Rilis Bulan Maret, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasinya di Sini! Worth It Nggak Sih?

Dikatakan bahwa tersangka sedang duduk di rumah saat kebakaran terjadi, kemudian melihat ada asap yang muncul sekitar 100 meter di dekat rumah dan pergi mengecek kebakaran.

Kemudian keesokan harinya datang tetangga mengatakan ada orang yang sedang merobohkan pondok di lokasi kebakaran, dan pada saat R-S mengecek kesana ternyata tim Subdit Tipidter sedang olah TKP dan R-S yang pada saat itu memfoto petugas kemudian ditangkap.

BACA JUGA:Cek Harga iPhone Jumat 26 Januari 2024, Mulai Dari iPhone 11 Sampai 15 Pro Max, Diskon Rp4 Jutaan

"Itu ada tetangga bilang ada yang merobohkan pondok, terus anakku pergi kesana jam 4 (sore) setelah itu tidak pulang -pulang lagi karena ditahan ke Polda," sampai Ibu R-S, Nuhasmi.

Disisi lain, kerabat R-S, Tiar mengklaim bahwa sekitar 10 Hektar lahan di Jalan lintas nakau-sebakul tersebut, bukan lah Cagar Alam milik BKSDA, melainkan milik petani pribadi.

Karena tersangka R-S memiliki sertifikat tanah sepanjang 1 Hektar yang didapatkan kakeknya atas nama Umar, yang juga memiliki sertifikat tanah selebar 4,5 Hektar yang berada di Jalan lintas nakau-sebakul tersebut. Sementara 6 Hektar lainnya milik petani lain atas nama Wadi.

BACA JUGA:Ini 6 Tanda-tanda Orang Cerdas Menurut Psikologi, Kenali Tandanya di Sini, Kamu Termasuk?

Dan juga pihak BKSDA melalui Kejaksaan Negeri pernah menuntut hak lahan tersebut sebanyak 2 kali ke Pengadilan Negeri, yakni pada 1997 dan 2014 lalu dan selalu dimenangkan oleh kakek R-S dan petani lain.

"Kami memiliki hak milik melalui sertifikat yang diterbitkan semenjak 1970, sementara dari Kejaksaan Negeri mengklaim lahan tersebut sebagak Jagar Alam milik BKSDA pada 1992. Dan melakukan penggugatan di tahun 1997 dan tahun 2014 tapi putusan pengadilan menyatakan gugatan kabur dan ditolak. Baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun pengadilan Mahkamah Agung putusannya sama, sehingga sesuai dengan putusan nomor 1948 K/PID.SUS/2014, lahan tersebut bukan cagar alam," sampai Tiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: