2 Pelaku Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Diringkus, Motif Masih Didalami

2 Pelaku Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Diringkus, Motif Masih Didalami

2 pelaku pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Ilir Talo pada 5 Oktober 2023 lalu diringkus Satreskrim Polres Seluma.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 2 pelaku pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Ilir Talo pada 5 Oktober 2023 lalu diringkus Satreskrim Polres Seluma.

2 pelaku yaitu E-N dan A-M-Z merupakan warga Desa Lubuk Gio, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda pada Selasa 23 Januari 2024.

A-M-Z diamankan tidak jauh dari kediamannya saat sedang makan siang, sedangkan E-N ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:10 Hal yang Harus Dicek Sebelum Beli iPhone 11 Bekas, Apa Saja?

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo mengatakan, pembakaran Kantor Desa Muara Danau dilakukan dengan sengaja oleh kedua pelaku, menggunakan Pertalite.

Selain itu, masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda ketika melakukan aksinya.

BACA JUGA:Bawa Sabu, Sopir Ekspedisi Ditangkap di Perbatasan Seluma-Bengkulu Selatan

E-N berperan membawa sebilah pisau untuk digunakan mencongkel pintu kantor desa, lalu merobek hordeng yang sudah dilumuri bensin sebagai penyulut api.

Sedangkan A-M-Z bertindak mengawasi kondisi sekitar saat E-N sedang menjalankan aksinya.

BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi iPhone 15 Pro Max dan Samsung Galaxy S24 Ultra, Dihargai Segini per Januari 2024

"Kedua pelaku sudah berhasil kita ringkus di 2 lokasi berbeda, untuk motifnya masih kita dalami," kata AKP Dwi Wardoyo, Jumat 26 Januari 2024.

Lanjut AKP Dwi Wardoyo, pihaknya telah memeriksa belasan saksi pada kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau, selanjutnya mendalami siapa dalang di balik peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Program UHC 2024, Pemkot Bengkulu Bakal Gelontorkan Anggaran Rp12 Miliar

" Tentunya masih ada penambahan tersangka, untuk itu masih kita dalami untuk mengungkap siapa dalang dibalik aksi tersebut," lanjut Kasat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: