PT PGE Hululais Digugat Petani Lebong Akibat Dampak Banjir Bandang dan Longsor

PT PGE Hululais Digugat Petani Lebong Akibat Dampak Banjir Bandang dan Longsor

PT. Pertamina Gheotermal Energy (PGE) didugat petani Kabupaten Lebong terkait peristiwa lingkungan Banjir bandang dan Longsor pada 08 Februari 2018 yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi petani.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Direktur Akar Global Initiative Ricki Pratama Putra,S.H.,CPM.CPS mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi para Petani.

“Kami mengharapkan PN Tubei Kelas II dapat segera memproses gugatan ini, sehingga semakin cepat proses peradilan berjalan semakin cepat para Petani mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Ricki.

Ricki melanjutkan bahwa pihaknya meminta doa serta dukungan dari masyarakat yang mendambakan keadilan untuk mengawal persoalan ini, karena perjuangan ini diharapkan dapat juga menjadi preseden (contoh) dan pantikan bagi seluruh Petani Lebong yang mengalami kerugian untuk berjuang kedepannya.

Untuk diketahui, yang menjadi tuntutan terhadap PT. PGE Hulu lais sebagaimana termuat dalam petitum gugatan, yakni :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Tergugat bersalah dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada masing-masing penggugat.

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sesuai uraian diatas apabila lalai dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp250.000, untuk setiap hari keterlambatan.

5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: