KPU

Dijamin Aman, Inilah 6 Rekomendasi Aplikasi Paylater Resmi dan Legal, Sudah Terdaftar OJK

Dijamin Aman, Inilah 6 Rekomendasi Aplikasi Paylater Resmi dan Legal, Sudah Terdaftar OJK

Inilah 6 rekomendasi aplikasi paylater legal dan resmi, sudah terdaftar OJK--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Dijamin aman, inilah 6 rekomendasi aplikasi Paylater resmi dan legal yang wajib kamu ketahui, sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejumlah aplikasi Paylater resmi ini bisa menjadi salah satu alternatif pinjaman online yang aman buat kamu yang lagi butuh keperluan mendadak.

BACA JUGA:Limit DANA Paylater Cair Sampai Rp10 Juta, Cek Cara Aktivasinya, Syaratnya Cukup Nomor HP

Minat masyarakat dalam menggunakan Paylater sebagai sistem transaksi pembayaran lumayan cukup tinggi di Indonesia.

Seperti yang diketahui, Paylater adalah sistem beli dulu bayar nanti, yang artinya boleh membeli terlebih dahulu, bayarnya biasa dicicil.

BACA JUGA:Paylater Kredivo Bisa Kredit Pinjaman Hingga Limit Rp50 Juta, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi dan Coba Aktifkan

Dinilai lebih memudahkan pengguna dalam membantu transaksi, pastikan jika kamu memilih aplikasi Paylater yang legal sehingga transaksi apapun seperti pembayaran, serta pinjaman yang kamu lakukan lebih aman.

Beberapa aplikasi Paylater atau kredit digital ini dijamin sudah resmi, legal, dan aman karena sudah terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Langsung Cair! Cek Syarat dan Cara Mengaktifkan DANA PayLater Terbaru 2024, Limit Pinjaman hingga Rp10 Juta

Berikut adalah 6 rekomendasi aplikasi Paylater resmi, legal dan sudah terdaftar di OJK.

1. BCA Paylater

Aplikasi BCA Paylater adalah salah satu fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui QRIS melalui aplikasi myBCA.

Paylater BCA tentunya sudah tedaftar di OJK. Melalui aplikasi ini, kamu bisa pinjam uang dengan limit hingga Rp20 juta rupiah.

BCA Paylater juga mempunyai tingkatan bunga yang cukup rendah, dari 0 persen dampai dengan 2,6 persen saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: