Kejari Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi di KPU Kaur Capai Rp198 Juta

Kejari Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi di KPU Kaur Capai Rp198 Juta

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur telah menerima salinan hasil audit Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu terkait kerugian negara, dalam kasus KPU Kaur dana APBN anggaran tahun 2022 lalu.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur telah menerima salinan hasil audit Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu terkait kerugian negara, dalam kasus KPU Kaur dana APBN anggaran tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Persoalan PPDB, Gubernur Tekankan Penerimaan Siswa Wajib Pakai Domisili dan KTP Asli

Dalam kasus ini Kejari Kaur telah menetapkan seorang tersangka mantan sekretaris KPU Kaur berinisial Y-R.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar, SH MH menyampaikan, pihaknya telah menerima besaran uang kerugian negara dari Tim Audit dalam kasus dugaan korupsi dana APBN KPU Kaur, dengan jumlah Rp198 juta jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan Tim Penyidik Kejari Kaur sebelumnya.

"Ya, kami saat ini telah menerima hasil audit kerugian negara terkait kasus APBN KPU Kaur anggaran tahun 2022, jumlah kerugian negara sebesar Rp198 juta," kata Bobby Muhammad Ali Akbar, Kamis 1 Februari 2024.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kermin Bandar Narkoba Kelas Kakap Bengkulu Ditunda Pekan Depan

Bobby menjelaskan, dari Rp198 juta kerugian negara tersebut merupakan hasil penyimpangan dana belanja verifikasi faktual yang tidak sesuai dengan pembayaran, serta belanja barang dan jasa lain yang tidak ada surat pertanggung jawaban (SPJ).

"Jumlah KN ini rinciannya yaitu terkait penyimpangan dana verifikasi faktual dan belanja barang dan jasa yang tidak ada spjnya," jelasnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: