Laporkan Salah Satu Calon DPD RI, Tim Hukum Def Tri Yakin Laporan Terbukti Pelanggaran Pidana Pemilu
Tim hukum Def Tri Hardianto yakin laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu soal salah satu calon DPD RI membagikan minyak goreng terbukti sebagai pelanggaran pidana Pemilu. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim hukum Def Tri Hardianto yakin laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu soal salah satu calon DPD RI membagikan minyak goreng terbukti sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
Menurut Tim Hukum Def Tri, Fitriansyah terkait temuan yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diatur minyak goreng atau Sembako yang dibagikan bukan merupakan bahan kampanye. Sedang bahan kampanye yang diatur maksimal nominal Rp 100 ribu.
BACA JUGA:Ekspor Via Tol Laut Bengkulu-Tanjung Priok Bikin Hemat Biaya hingga 30 Persen
"Sembako bukan termasuk bahan kampanye. Sedangkan bahan kampanye sudah jelas seperti penutup kepala, alat pakai dan sebagainya," kata Fit pada 2 Februari 2024.
Ia mengukapkan, secara politis pembagian sembako seperti minyak goreng cukup mempengaruhi pemilih untuk memilih yang bersangkutan pemberi.
BACA JUGA:Jaring Aspirasi Masyarakat, Dempo Xler: Rakyat Jangan Dibohongi
Kemudian di dalam UU Pemilu ada dua, pemberian atau menjanjikan sejumlah uang dan materi lainnya. Dia meyakini pembagian sembako masuk ke dalam materi lainnya yang termasuk ke dalam tindak pidana Pemilu.
"Arahnya ke tindak pidana Pemilu. Karena pembagian sembako tidak diatur sebagai bahan kampanye," tuturnya.
Ditambahkannya, laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu diyakini sebagai tindak pidana Pemilu akan terbukti. Dan bukan merupakan pelanggaran administrasi Pemilu.
"Kami yakin ini terbukti sebagai tindak pidana pelanggaran Pemilu dan bukan ke administratif Pemilu," pungkasnya.
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa: 3 Weton Ini Sangat Disukai oleh Khodam Leluhur, Katanya Punya Aura Energi Suci
Sebelumnya Tim kuasa hukum Def Tri Hardianto, Fitriansyah SH, Oky Alex Sartono SH dan Jafni Farma SH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
Tim hukum melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa,penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum. Pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: