Bawaslu Sebut Laporan Tindak Pidana Pemilu Salah Satu Calon DPD RI Penuhi Syarat Formil dan Materil

Bawaslu Sebut Laporan Tindak Pidana Pemilu Salah Satu Calon DPD RI Penuhi Syarat Formil dan Materil

Laporan dugaan tindak pidana Pemilu salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu, disebut telah memenuhi syarat formil dan materil. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;

BACA JUGA:Gelapkan Motor Warga Seluma, Pria Asal Lampung Dicari Polisi

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: