Dua Residivis Maling Motor Asal Seluma Kembali Berulah, Terancam 9 Tahun Penjara

Dua Residivis Maling Motor Asal Seluma Kembali Berulah, Terancam 9 Tahun Penjara

F-S dan R-A warga Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

Warga Kelurahan Babatan berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku yang melarikan satu unit sepeda motor di Desa Talang Jarang Kabupaten Bengkulu Tengah, sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Simak Cara dan Syarat Aktifkan Livin' PayLater by Mandiri dan Dapatkan Limit Belanja hingga 20 Juta Sekarang!

Ketika diamankan, kedua pelaku babak belur lantaran menjadi bulan-bulanan warga setempat yang geram karena perilaku keduanya tersebut.

(Wisnu Sukarajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: