Dua Residivis Maling Motor Asal Seluma Kembali Berulah, Terancam 9 Tahun Penjara
F-S dan R-A warga Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)
Warga Kelurahan Babatan berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku yang melarikan satu unit sepeda motor di Desa Talang Jarang Kabupaten Bengkulu Tengah, sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketika diamankan, kedua pelaku babak belur lantaran menjadi bulan-bulanan warga setempat yang geram karena perilaku keduanya tersebut.
(Wisnu Sukarajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: