Bawaslu Bengkulu Tengah Pastikan Masa Tenang Bersih dari APK
Ketua Badan Pengawas Pemilu Bengkulu Tengah Evi Kusnandar--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan masa tenang tanggal 9 Februari hingga 14 Februari 2024, tidak lagi terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di sepanjang ruas jalan Kabupaten, ruas jalan milik Provinsi dan ruas jalan Nasional.
Bawaslu pun sudah menjadwalkan untuk melakukan penertiban APK mulai tanggal 10 Februari mendatang.
BACA JUGA:Harga di Kawasan Wisata Bengkulu Kerap Dikeluhkan Pengujung, Dispar Lakukan ini
Ketua Badan Pengawas Pemilu Bengkulu Tengah Evi Kusnandar menjelaskan bahwa penertiban APK akan melibatkan personel dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Bengkulu Tengah, sedangkan untuk keamanan akan di backup pihak kepolisian.
"Seluruh APK yang masih terpasang baik APK caleg maupun APK calon Presiden da Wakil Presiden, akan ditertibkan tanpa terkecuali," kata Nandar, Kamis 8 Februari 2024.
BACA JUGA:8 Februari Memperingati Hari Apa? Cek Daftarnya, Ada Hari Peringatan Isra Miraj
Kemudian untuk penertiban APK di Desa dalam, akan dilakukan oleh anggota Panwascam, anggota Sekretariat Panwascam dan pengawas desa.
"Anggota petugas Panwascam, nantinya akan mengantongi surat mandat yang akan diterbitkan oleh pihak Bawaslu terkait penertiban APK, agar tidak menyalahi aturan," lanjutnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: