1 Pelaku Begal Bersajam di Kawasan Balai Buntar Bengkulu Ditangkap, 4 Masuk DPO
Unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu dan Tim Bantek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, meringkus B-H (26) warga Jalan Nangka Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta BENGKULU dan Tim Bantek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda BENGKULU, meringkus B-H (26) warga Jalan Nangka Kota BENGKULU pada Rabu 7 Februari 2024 kemarin.
B-H diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) bersama dengan 4 orang rekannya yang saat ini telah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Permudah Pengolahan Sampah, DLH Kota Bengkulu Dorong Tiap Kelurahan Punya Bank Sampah
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat pada 1 Februari 2024.
Saat itu kelima pelaku melancarkan aksi begal terhadap F-L dan A-D, ketika kedua korban tengah melintas di kawasan Balai Buntar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Harap Hasil Tangkapan Nelayan Dikelola untuk Dapatkan Nilai Tambah
Namun tiba-tiba kedua korban dicegat oleh kelima pelaku kemudian langsung mengambil telepon genggam korban serta melukai tangan korban dengan senjata tajam.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan untuk Kebutuhan Pribadi, Sopir Truk Sawit Asal Manna Ditangkap
"Ini laporannya rabu lalu, saat itu kedua korban tengah melintas dikawasan balai buntar, namun tiba tiba kelima pelaku datang sembari mengambil telepon genggam milik korban, bahkan pelalu sempat melukai tangan korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Kompol Kadek Suwantoro, Kamis 8 Februari 2024.
Ditambahkan Kadek, setelah menerima laporan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Tim Bantek Ditreskmrimum Polda Bengkulu, dan setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim Unit Opsnal Macan Cempaka langsung melakukan penangkapan di kediamannya.
BACA JUGA:6 Hari Pencarian, Nelayan Bengkulu yang Hilang di Perairan Mentawai Ditemukan
"Setelah melakukan kordinasi kita langsung menuju ke alamat pelaku dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu tengah bersantai dirumahnya," tutupnya.
BACA JUGA:Harga di Kawasan Wisata Bengkulu Kerap Dikeluhkan Pengujung, Dispar Lakukan ini
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: