Bawaslu Provinsi Bengkulu Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran, Berikut Ini Bentuknya

Bawaslu Provinsi Bengkulu Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran, Berikut Ini Bentuknya

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Selama masa penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi BENGKULU telah menerima sebanyak 18 laporan dugaan pelanggaran

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si, dari 18 laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan jajaran, sebanyak 8 laporan berhasil diregister artinya memenuhi syarat formil dan materiil.

BACA JUGA:Kisah Sahabat Nabi Muhammad SAW Ini Penuh Inspirasi, Hingga Akhir Tetap Beriman Kepada Allah SWT

"8 yang berhasil register karena memenuhi syarat formil dan materiil. Baru tahap itu,  belum masuk ke materil," kata Eko.

Selain laporan yang disampaikan ke Bawaslu, juga temuan oleh Bawaslu jajaran sebanyak 2 temuan. Dan temuan secara otomatis langsung diregister karena prosesnya telah memenuhi syarat formil dan materil.

BACA JUGA:Termurah Berapa? Update Harga Terkini iPhone 13, iPhone 13 Pro, dan iPhone 13 Pro Max Februari 2024

Total 10 pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu jajaran. Dari jumlah tersebut, 2 laporan terbukti melakukan pelanggaran etika, kemudian pelanggaran hukum lainnya 5 dan bukan pelanggaran 3.

Dijelaslan Eko, Bahwa untuk pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, 4 kasus merupakan adanya dugaan ASN/Honorer yang ikut kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon presiden /wakil presiden /DPR/DPD/DPRD, dan 1 kasus adanya ASN melakukan pendekatan/Mendaftarkan diri pada salah satu partai politik.

Kedua untuk pelanggaran kode etik, 1 kasus merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi saat seleksi jajaran penyelenggara adhoc dan 1 kasus adanya salah satu pengawas adhoc (Panwas Kecamatan) di Kabupaten Seluma yang diduga memungut biaya saat seleksi Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).

BACA JUGA:Masa Tenang 11-13 Februari, Bawaslu Dibantu Stakeholder Tertibkan Alat Peraga Kampanye

"8 kasus telah kita tindak lanjuti dan terbukti pelanggaran kode etik dan hukum lainnya," tutur Eko.

Pada pelaksanaan kegiatan kampanye yang telah diawasi oleh jajaran Pengawas Pemilu se-Provinsi Bengkulu, yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai pada awal Februari 2024.

BACA JUGA:BAP Dugaan Perselingkuhan Rampung, Menanti Nasib Kades Dusun Baru

Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan yang terdapat dugaan pelanggaran yang ditangani oleh jajaran Bawaslu se-Provinsi Bengkulu antara lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: