KPU

Masa Tenang 11-13 Februari, Bawaslu Dibantu Stakeholder Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Masa Tenang 11-13 Februari, Bawaslu Dibantu Stakeholder Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu mengklaim telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang terindikasi melanggar sebanyak 3.219 spanduk beberapa waktu lalu. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Bawaslu Kota BENGKULU akan bersinergi dengan Satpol PP, Panwascam, pengawas kelurahan, dan pengawas ditingkat TPS untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang yaitu sejak Sabtu 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIB hingga hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024.

Hal ini disampaikan oleh, Ahmad Maskuri, selaku koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Ribuan Surat Suara Rusak se-Provinsi Bengkulu, Begini Langkah yang Dilakukan Bawaslu

Supaya seluruh atribut kampanye, bahan kampanye, maupun atribut peserta pemilu tersebut sudah bersih saat hari pemilihan umum berlangsung.

"Hari minggu akan dilakukan apel Siaga di Provinsi, lalu Bawaslu kota bersama Panwascam, Satpol PP Kota,  pengawas kelurahan dan pengawas tingkat TPS akan bergerak menertibkan seluruh APK di masing-masing kecamatan," kata Ahmad Maskuri, selaku koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu.

BACA JUGA:BAP Dugaan Perselingkuhan Rampung, Menanti Nasib Kades Dusun Baru

Tambah Ahmad, Bawaslu juga mempersilahkan jika ada peserta kampanye yang ingin menertibkan APK nya sendiri secara mandiri. 

Dirinya juga mengimbau saat masa tenang nanti peserta kampanye tidak lagi melakukan aktivitas kampanye dan tidak melakukan kegiatan money politic jelang hari pencoblosan.

"Termasuk WA blast juga tidak boleh dilakukan di masa tenang dan juga jangan sampai ada posko pemenangan yang berdekatan dengan TPS," sambung Ahmad.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: