Bawaslu Provinsi Bengkulu Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran, Berikut Ini Bentuknya
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Untuk dugaan pelanggaran pidana pertama kasus Voice Note, pada saat pembagian kendaraan (motor) untuk kades, diduga diikuti dengan ajakan untuk mendukung salah satu calon pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kemudian Kasus dugaan pembagian bahan kampanye (minyak goreng) oleh salah satu Peserta Pemilu calon DPD RI yang masih berlanjut.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Catat 3.000 Pelanggaran APK Selama Masa Kampanye
Selain itu, Dugaan Netralitas ASN/Peraturan Perundang-Undangan Lainnya. ASN menjadi Pengurus/Anggota Partai politik. ASN/Honorer memberikan dukungan kepada Peserta Pemilu.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: