KPU

JIMM Tuntut SK Kepala Sekolah Dibatalkan

JIMM Tuntut SK Kepala Sekolah Dibatalkan

BETVNEWS, - Belasan massa yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Bengkulu menggelar aksi demo didepan Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (15/1) pagi. Dalam aksinya, para demonstran meminta agar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah segera membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah no: 821/b38 tahun 2019 tanggal 8 januari 2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah. Heru Saputra selaku Direktur Jimm mengatakan bahwa pihaknya meminta agar Gubernur membatalkan SK Kepala sekolah yang baru saja di lantik yang tidak memiliki sertfifikat cakep (Calon Kepala Sekolah). Selain itu, Gubernur dan DPRD juga diminta untuk mengecek dan mengkaji ulang semua izin, amdal, imb, ketenagakerjaan PLTU. "Kami minta Gubernur batalkan sk pelantikan gubernur dan juga mengevaluasi kinerja asn,serta mengkaji ulang izin PLTU," ujarnya. Sementara itu, menanggapi aksi tersebut Sekda Provinsi Nopian Andusti mengaku menghargai tuntutan tersebut. Namun, semua kebijakan yang di lakukan sudah sesuai aturan yang ada. "iya semua yang telah di lakukan sudah sesuai dengan peraturan yang ada" ungkap sekda (Oki Bo'ok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: